Lowongan CPNS Di Buka Diskriminatif, Kemenkes Dianggap Menista Lulusan Perguruan Tinggi Swasta - PERAWAT INDONESIA

Header Ads

Lowongan CPNS Di Buka Diskriminatif, Kemenkes Dianggap Menista Lulusan Perguruan Tinggi Swasta

Di sebagian kalangan merasa gembira karena pada tahun 2017 ini Kemenkes membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota sebanyak 1.000 formasi CPNS.

Namun tidak sedikit juga menyoroti terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Kementrian Kesehatan tersebut. Banyak kalangan merasa aneh dan sangat diskriminatif  serta menganggap syarat kepentingan.

Salah satu hal aneh dan sangat diskriminatif adalah syarat pelamaran dengan ketentuan  (point 14) pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) cukup terakreditasi B saja, sementara yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus terakreditasi A.

Sejak pengumuman lowongan cpns kemenkes 2017 ini beredar di sosial media, pengamatan suaraperawat.com menemukan sungguh banyak dan beragam tanggapan dari warganet khususnya di media sosial komunitas Perawat.

Seperti pengguna akun bernama Syarifudin misalnya, mengungkapkan: "Ada hal aneh pada Kementrian kesehatan, tidak lagi mempercayai Lulusan Kampus" kesehatan yang ada......menutup ruang utk berkompetisi. Tidak memberikan kesempatan bagi lulusan PTS yang akreditasi program studinya di bawah Akreditasi A.

Akun lainnya, Lisna mengatakan : dulu saya menganggap kemenkes tidak mempercayai Lulusan Kampus Keperawatan kalau lulusan tidak melewati ujian kompetensi (ukom). Sekarang kita di pertontonkan oleh kemenkes dgn syarat mutlak yaitu PTS Akreditasi A...apa ini yg namanya membunuh secara perlahan"..#Biarkan kopi Panas yg menjawab.

Komentar @akun Briyan May: Jika akreditasi menjadi syarat untuk mendaftar apakah itu bisa menjadi tolak ukur alumni PTS ? Lalu ukom diadakan untuk apa? Saya alumni PTS tapi lulus ukom.
Penentu kebijakan sehat??

@Andie Muzz: Kementriannya diskriminasi masih pakai kasta

@Dedy Chandra Hariyono : Gak hanya perawat aja.. peraturan itu berlaku bagi kami para dokter. Walaupun ada ukom. Tetap sama saja pts dibawah a akan didepak.. kita sebagai tenaga medis butuh satu suara untuk menyuarakan aspirasi kita sebagai tenaga medis ke dpr.

@Candra Tambunan: Hidup lah indonesia raya......
sgt meng iris hati memank, ketika membaca persyaratan hrs akreditasi bla...blaa....bla...

@Ningsih:  Apa beda PTS DAN PTN dgn Akreditasi B ...padahal Borang yg dinilai samaaa.....!!!!
Sperti ini lah Penjajahan moderan. PENISTAAN LULUSAN.

@Syaifoel Hardy: Ke luar negeri saja

@Attaufik Wisnu: Klo di Indonesia di rasis Kan sama pemerintah. Kerja ke luar negeri Saja.
Blom test sudah di diskriminasi.
Jadi apa gunanya test

@Firman Tel: Kebijakan rekrut cpns oleh kemenkes yang diskriminatif bukan hanya kali ini terjadi, juga pernah di tahun-tahun sebelumnya dan pernah saya suarakan (protes) langsung  melalui forum badan kepegawaian di Sulawesi Selatan. Waktu itu syarat penerimaan CPNS Kemenkes 2012 salah satunya adalah program studi pendidikan tinggi terakreditasi HARUS minimal B diberlakukan bagi pelamar tenaga perawat, sanitarian, dosen dan diKECUALIkan bagi pelamar tenaga DOKTER. Namun saat ini sudah mulai memiliki pemahaman yang sama, tidak sedikit instansi atau dinkes di berbagai kabupaten/kota di SulSel tidak seperti itu lagi.
Inilah salah satu kebijakan persyaratan (aturan) yang hanya berdasarkan adat kebiasaan yang turun temurun (syarat kepentingan) disebuah instansi termasuk kemenkes. Sungguh tidak memperhatikan dan memperdulikan rasa keadilan untuk semua. Padahal belasan tahun pernah ada surat edaran dari MenPAN bahwa utk menjadi pegawai negeri sipil berlaku sama (baik akreditasi A,B,C) memiliki civil efek ijasah yang sama.


Dibawah ini surat pernyataan keberatan Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) terkait kebijakan kementrian kesehatan yang syarat diskriminasi mengenai persyaratan calon peserta CPNS Kemenkes 2017.