Perkembangan Kasus Tuduhan Pelecehan Perawat di Nasional Hospital
Siaran Berita
Perkembangan Kasus Tuduhan Pelecehan Perawat di Nasional Hospital.
OMBUDSMAN RI MEMPROSES
Hari ini, Rabu 14 Februari 2018 pukul 13:00 - 15:00 Ombudsman RI cabang Jawa Timur, Jl. Ngagel timur No. 56, Surabaya memanggil Suster Winda, istri dari perawat Zunaidi Abdillah (ZA) yang saat ini sedang ditahan di Polrestabes Surabaya hari ke 20 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap pasien Ny. W.
Pemanggilan ini merupakan pelimpahan laporan dari OMBUDSMAN RI yang dilaporkan suster winda langsung kepada Komisioner Ombudsman RI Prof.Adrianus Meliala, S.H, M.H didamping oleh Forum Stovia Joglo Semar dan LBH Perawat Indonesia pada tanggal 8 Februari 2018.
Laporan sbb:
Diawali *potongan video viral* yang diunggah oleh Mantan pasien Ny W melalui akun instagram nya dan langsung viral yang menyebabkan *masyarakat menghakimi sepihak* perawat ZA, mencemarkan nama baik dan keluarga korban terkucilkan hingga orang tua ZA sakit.
Kejanggalan Penahanan:
Perawat ZA dimita memundurkan diri oleh pihak RS (di berita di berhentikan dengan tidak hormat). Kemudian ZA pulang ke malang dirumah istri yang sedang istirahat paska keguguran. Di Malang di di hubungi per-telfon oleh National Hospital untuk ke hotel F, dan kemudian *ditangkap di hotel F atas dasar melarikan diri saat sedang cek out bersama istri* (padahal ke hotel berdasarkan permintaan National Hospital dan istri bedrest di malang). Sejak saat itu ZA di tahan sudah 20 hari tanpa alasan yang jelas.
Sebelum nya *belum pernah ada pemanggilan sebagai saksi* dari Polrestabes Surabaya, langsung di jadikan tersangka dan ditahan karena melarikan diri di hotel.
*Polisi diduga menahan ZA hanya berdasarkan pada pengakuan tersangka ZA.*
Padahal seperti diketahui pengakuan tersangka dapat terjadi karena tekanan dan intimidasi penyidik, kejadian tuduhan pelecehan *tidak adanya saksi , dan CCTV sangat melemahkan pembuktian* .
Saat ini Perawat ZA telah *mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)*, meminta penangguhan penahanan dan memberikan surat jaminan penangguhan tahanan atas nama istri.
Perawat ZA juga *melaporkan balik* Mantan Pasien Ny W dan Suami nya Yudi ke Bareskrim Mabes Polri melalui istrinya dengan surat kuasa atas pelanggaran UU ITE pasal 27 dan 28, tanpa hak mengambil video dan menyebarkan tidak utuh sehingga opini publik kuat menghakimi sepihak dan sangat merugikan perawat ZA, Keluarga juga nama baik 1,1 juta Perawat Indonesia.
Kami bersama sama mengawal berjalan nya kasus ini, berterimakasih kepada Ombudsman RI yang langsung memproses masalah ini.
Semoga dapat menjadi pelajaran bersama
*Atas Nama Suster Winda*
Ketua LBH Perawat Indonesia
Sukendar, SH., MHKes
Ketua Forum Stovia Joglosemar
Dr.Suhardiyono,SpOT
CP:
Leo Irfan,SH 081212077872
Geradus Gegen, SH,MHKes 082123024896
Komentar Anda