Kini Pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat Tanpa Dasar Hukum
Pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat Kini Tanpa Dasar Hukum
Dengan tidak berlakunya Permenristekdikti No.12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi, mengandung konsekuensi hukum bagi siapapun yang masih mewajibkan try out dan uji kompetensi dengan mengatasnamakan Panitia Nasional, dan dengan adanya pemungutan dana secara ILEGAL kepada perawat atau mahasiswa keperawatan.
Berikut ini surat edaran dari Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia tentang Legalitas Rangkaian Uji Kompetensi.
Dengan tidak berlakunya Permenristekdikti No.12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi, mengandung konsekuensi hukum bagi siapapun yang masih mewajibkan try out dan uji kompetensi dengan mengatasnamakan Panitia Nasional, dan dengan adanya pemungutan dana secara ILEGAL kepada perawat atau mahasiswa keperawatan.
Berikut ini surat edaran dari Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia tentang Legalitas Rangkaian Uji Kompetensi.
Komentar Anda