Kini Pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat Tanpa Dasar Hukum - PERAWAT INDONESIA

Header Ads

Kini Pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat Tanpa Dasar Hukum

Pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat Kini Tanpa Dasar Hukum

Dengan tidak berlakunya Permenristekdikti No.12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi, mengandung konsekuensi hukum bagi siapapun yang masih mewajibkan try out dan uji kompetensi dengan mengatasnamakan Panitia Nasional, dan dengan adanya pemungutan dana secara ILEGAL kepada perawat atau mahasiswa keperawatan.

Berikut ini surat edaran dari Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia tentang Legalitas Rangkaian Uji Kompetensi.


Ada pertanyaan atau ada yang perlu didiskusikan terkait surat edaran diatas, silahkan bisa langsung tulis di kolom komentar dibawah. Terima kasih, salam sukses Perawat Indonesia. 

Video: Sudah Tepatkah Penyelenggaraan UKOM Nasional?