PPNI Pusat Lebih Membela Pengacara Dari Pada Anggotanya Sendiri? - PERAWAT INDONESIA

Header Ads

PPNI Pusat Lebih Membela Pengacara Dari Pada Anggotanya Sendiri?

Terkait kasus Perawat ZA, PPNI Pusat Lebih Membela Pengacara Dari Pada Anggotanya Sendiri ?

Ini penjelasan istri ZA (Winda):

Mungkin banyak berita simpang siur tentang bagaimana bantuan dari PPNI ke suami saya.
Saya ingin menyampaikan apa yang sudah kami terima mengenai bantuan PPNI kepada keluarga kami.

Pertama kali kasus ZA di tangani pihak Polrestabes Surabaya, hari ke-3 setelah penangkapan tepatnya tgl 29 Januari 2018 semua perwakilan PPNI datang ke Polrestabes beserta ketum PPNI Pusat.
Disitu saya menjelaskan kronologi yang sebenarnya dan dari PPNI juga menyediakan kuasa hukum untuk suami saya langsug mendampingi suami saya saat itu juga dalam proses pemeriksaan BAP tambahan.

Tapi setelah 2 (dua) minggu berjalan ternyata tidak ada perkembangan.kuasa hukum malah mengarahkan suami agar sesuai BAP pertama saja. Rekontruksi pun ikuti saja sesuai BAP yg pertama. Padahal jelas-jelas BAP itu adalah rekayasa penyidik ketika menyidik bukan murni kata-kata suami saya.
Pembuatannya pun diawali dengan kekerasan, dibawah tekanan.
Dari BAP itulah yg memberatkan suami saya hingga detik ini benar-benar fatal pengaruh kuasa hukum waktu itu. Karena menyuruh suami saya sesuaikan BAP pertama tidak masalah tidak apa-apa.

Suami sangat ingin mencabut BAP itu tapi tidak terealisasi oleh kuasa hukum. Akhirnya keluarga mencabut kuasa hukum dengan minta ijin terlebih dahulu ke PPNI Jatim.
PPNI Jatim awalnya setuju diserahkan kembali ke keluarga karena merupakan kewenangan keluarga untuk menggunakan kuasa hukum.
Tapi beberapa hari kemudian.pihak PPNI menghubungi keluarga kami mengatakan kalau mau dibantu oleh PPNI harus menggunakan kuasa hukum yang disediakan dari PPNI tidak boleh yang lain. Tapi kami tetap berkeyakinan untuk memilih kuasa hukum dari bantuan forum STOVIA, MHKI, LBHPI.

Terakhir yang kami dengar PPNI Pusat tidak mau membantu keluarga ZA karena tidak mau menggunakan kuasa hukum PPNI.
Yang kami fikirkan adalah kenapa PPNI Pusat lebih membela pengacara dari pada anggotanya. Itu saja mungkin yang bisa saya sampaikan. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan terimakasih kepada rekan rekan.