Perawat Kalsel Minta Pertanggungjawaban PPNI Pusat - PERAWAT INDONESIA

Header Ads

Perawat Kalsel Minta Pertanggungjawaban PPNI Pusat

Berdasarkan surat yang beredar di media sosial komunitas perawat Indonesia, setidaknya ada 7 (tujuh) point permasalahan perawat di Kalimantan Selatan saat ini yang diajukan ke Dewan Pengurus Pusat PPNI.

Salah satu point permasalahan ditemukan oleh tim suaraperawat.com dari surat inventarisasi masalah perawat yang ditanda tangani oleh ketua dan sekeretaris DPW PPNI Kalsel tersebut adalah mempertanyakan penggunaan dana ICN dan keberatan besaran iuran ICN serta meminta pertanggungjawaban penggunaan iuran anggota PPNI melalui Audit Internal dan Audit Eksternal (Kantor Akunting Publik).

Detail lengkap 7 (tujuh) point inventarisasi permasalahan perawat di Kalimantan Selatan bisa cek pada crop gambar berikut ini.

Perihal: Inventarisasi Permasalahan Perawat

Kepada Yth :
Ketua Dewan Pengurus Pusat PPNI di - Jakarta

Dengan hormat,
Menjawab surat DPP PPNI nomor : 1807/DPW.PPNI/S.1/K.S/IX/2017 tanggal 06 September 2017 perihal permintaan data inventarisasi permasalahan perawat, maka berdasarkan masukan dari Ketua DPD PPNI/ Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan dan Hasil Rapat Pleno DPW PPNI Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 September 2017 di Sekretariat PPNI Provinsi Kalimantan Selatan, kami sampaikan sebagai berikut :

1. Lambatnya proses penerbitan STR perawat (terbit paling cepat 6 bulan).
2. Tidak ada standarisasi secara nasionalpengupahan/gaji bagi profesi perawat dengan status kontrak (honorer) yang bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
3. Perlunya keseriusan mengadvokasi revisi Undang – undang ASN khususnya terkait dengan batas usia untuk diterima menjadi CPNS bagi perawat yang telah mengabdi dengan masa kerja lama berstatus TKS/PTT/Honorer/Kontrak di instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Pengadaan formasi CPNS untuk profesi perawat bagi tenaga honorer/PTT di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.
5. Perlu diadakannya peraturan menteri tentang pendelegasian kewenangan dan mandat bagi profesi perawat klinik terkait dengan turunan Undang – undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
6. Perlunya percepatan lahirnya Konsil Keperawatan yang independen mengingat pentingnya tugas pokok dan fungsinya terhadap profesi keperawatan sesuai dengan undang – undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
7. Berkaitan dengan permasalahan organisasi profesi keperawatan (PPNI) :
a. Pemutihan iuran anggota PPNI periode 2015 ke bawah.
b. Mempertanyakan penggunaan dana ICN dan keberatan terkait besaran iuran ICN tersebut, dan meminta pertanggungjawaban penggunaannya.
c. Dana iuran anggota hanya diperuntukkan untuk pelaksanaan program kerja dan kesejahteran anggota, bukan untuk kepentingan para pihak yang bersengketa hukum terkait dengan masalah internal organisasi PPNI.
d. Meminta pertanggung jawaban penggunaan iuran anggota PPNI melalui Audit Internal dan Audit Eksternal (Kantor Akunting Publik) pertahun dan masa akhir periode kepengurusan sesuai dengan AD/ART PPNI dan Undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada BAB X tentang keuangan, pasal 37, 38, dan pasal terkait lainnya.
Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih.

Dewan Pengurus Wilayah PPNI Provinsi Kalimantan Selatan.