Perawat RS Efarina Meninggal Tak Wajar, PPNI Diminta Turun Tangan
Perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit meninggal dalam keadaan masih terpasang infus, sungguh mirisnya nasib kawan sejawat ku sampai dalam hati ini timbul pertanyaan Kenapa hal ini bisa terjadi dan kenapa pula tidak meminta ijin?
Saya tidak bermaksud membela kawan sejawat ataupun menyalahkan Rs tapi Rs harus menghargai UU No 38 thn 2014 karena hak perawar di atur dalam UU tersebut sebagaimana yang di atur dalam pasal 36. Apa RS tersebut sudah lupa dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 43 UU No 44 thn 2014 sehingga membiarkan pasien sekaligus pegawainya mendapat musibah seperti ini?
Untuk itu dengan adanya kejadian seperti ini maka organisasi profesi keperawatan harus segera turun tangan membuktikan kepeduliannya agar nasib perawat tidak terlantar seperti ini, Karena memang tujuan didirikan organisasi PPNI untuk meningkatkan martabat dan mempersatukan perawat sebagaimana yang di atur dalam pasal 41 dan pasal 42.
Dengan adanya kepedulian organisasi PPNI terhadap perawat maka perawat akan berani mengajukan keluhannya terhadap pimpinan dimana mereka bekerja, karena dengan begitu perawat beranggapan ada yang membantu di belakang. Kalau organisasi tidak turun tangan maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak korban perawat yang berjatuhan di tempat kerja.
Perawat yang merupakan salah satu bagian dari tenaga kesehatan yang dalam menjalankan fungsinya pada instansi kesehatan RS maka sebagai tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di atur dalam UU No 36 thn 2014 dan perlindungan hukum bagi perawat ini di atur dalam UU No 38 thn 2014 dan karena statusnya sebagai tenaga kerja maka perlindungan hukum di atur dalam UU no 13 thn 2003.
Kalau memang pimpinan rumah sakit tidak memperhatikan pegawainya berarti Rs telah melanggar UU No 44 thn 2014, UU no 38, karena sudah membiarkan salah satu tenaganya dalam kondisi sakit untuk tetap bekerja tanpa mempedulikan nasib pegawai tersebut.
Jika kejadian seperti ini bagamana dengan nama baik Rs ? Otomatis masyarakat beranggapan, jangankan untuk mengobati pasien, pegawainya saja tidak di pedulikan. Jika ada opini seperti ini makan hilanglah kepercayan masyarakat terhadap Rs tersebut.
Semoga kedepan Rs lebih memperhatikan lagi keadaan pegawai, karena kesehatan dan keselamatan pegawai merupakan salah satu puncak kesuksesan Rs itu sendiri.
#Saveperawat sebagai pejuang. (Suaraperawat_Muhajirin)
"Maaf mas/mbak komentar kami pihak keluarga tidak terima kejadian ini pasalnya keluarga kami ini tidak diperlakukan selayaknya karyawan sakit, bahkan saat sudah tewas beberapa jam infus saja masih terpasang," jelas Edak korban Boru N, dilokasi ruangan mayat RS Efarina Pangkalan Kerinci, Senin (3/7/17).
Hal ini terungkap saat keluarga korban ini melaporkan pada Polisi Resor Pelalawan yang berkeinginan kematian keluarga agar diusut, karena sebelumnya korban tidak pernah punya riwayat sakit atau penyakit yang mematikan, apalagi dia meninggal hanya karena kelelahan saja.
"Pak saya minta Polisi mengusut kematian keluarga kami ini," Tukasnya, seraya ingin melaporkan kejadian ini pada Polres Pelalawan.
Banyak kalangan menilai kematian ini ganjil, apalagi seorang perawat yang tidak mendapatkan perawatan selayaknya saat sakit, ada juga yang menilai kalau korban kelelahan karena tidak beristirahat karena melayani pasien tidak sesuai prosedur kerja.
Saya tidak bermaksud membela kawan sejawat ataupun menyalahkan Rs tapi Rs harus menghargai UU No 38 thn 2014 karena hak perawar di atur dalam UU tersebut sebagaimana yang di atur dalam pasal 36. Apa RS tersebut sudah lupa dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 43 UU No 44 thn 2014 sehingga membiarkan pasien sekaligus pegawainya mendapat musibah seperti ini?
Untuk itu dengan adanya kejadian seperti ini maka organisasi profesi keperawatan harus segera turun tangan membuktikan kepeduliannya agar nasib perawat tidak terlantar seperti ini, Karena memang tujuan didirikan organisasi PPNI untuk meningkatkan martabat dan mempersatukan perawat sebagaimana yang di atur dalam pasal 41 dan pasal 42.
Dengan adanya kepedulian organisasi PPNI terhadap perawat maka perawat akan berani mengajukan keluhannya terhadap pimpinan dimana mereka bekerja, karena dengan begitu perawat beranggapan ada yang membantu di belakang. Kalau organisasi tidak turun tangan maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak korban perawat yang berjatuhan di tempat kerja.
Perawat yang merupakan salah satu bagian dari tenaga kesehatan yang dalam menjalankan fungsinya pada instansi kesehatan RS maka sebagai tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di atur dalam UU No 36 thn 2014 dan perlindungan hukum bagi perawat ini di atur dalam UU No 38 thn 2014 dan karena statusnya sebagai tenaga kerja maka perlindungan hukum di atur dalam UU no 13 thn 2003.
Kalau memang pimpinan rumah sakit tidak memperhatikan pegawainya berarti Rs telah melanggar UU No 44 thn 2014, UU no 38, karena sudah membiarkan salah satu tenaganya dalam kondisi sakit untuk tetap bekerja tanpa mempedulikan nasib pegawai tersebut.
Jika kejadian seperti ini bagamana dengan nama baik Rs ? Otomatis masyarakat beranggapan, jangankan untuk mengobati pasien, pegawainya saja tidak di pedulikan. Jika ada opini seperti ini makan hilanglah kepercayan masyarakat terhadap Rs tersebut.
Semoga kedepan Rs lebih memperhatikan lagi keadaan pegawai, karena kesehatan dan keselamatan pegawai merupakan salah satu puncak kesuksesan Rs itu sendiri.
#Saveperawat sebagai pejuang. (Suaraperawat_Muhajirin)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya (di zonariau.com), bahwa kematian mendadak seorang perawat Rumah Sakit (RS) Efarina Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau, bernama Elen Dewan Fitri Sirait pada Senin (3/7) yang meninggal di ruangan mess perawat dilokasi rumah sakit tersebut, saat dijumpai diruangan mayat RS Efarina tersebut keluarga korban tidak terima.
"Maaf mas/mbak komentar kami pihak keluarga tidak terima kejadian ini pasalnya keluarga kami ini tidak diperlakukan selayaknya karyawan sakit, bahkan saat sudah tewas beberapa jam infus saja masih terpasang," jelas Edak korban Boru N, dilokasi ruangan mayat RS Efarina Pangkalan Kerinci, Senin (3/7/17).
Hal ini terungkap saat keluarga korban ini melaporkan pada Polisi Resor Pelalawan yang berkeinginan kematian keluarga agar diusut, karena sebelumnya korban tidak pernah punya riwayat sakit atau penyakit yang mematikan, apalagi dia meninggal hanya karena kelelahan saja.
"Pak saya minta Polisi mengusut kematian keluarga kami ini," Tukasnya, seraya ingin melaporkan kejadian ini pada Polres Pelalawan.
Banyak kalangan menilai kematian ini ganjil, apalagi seorang perawat yang tidak mendapatkan perawatan selayaknya saat sakit, ada juga yang menilai kalau korban kelelahan karena tidak beristirahat karena melayani pasien tidak sesuai prosedur kerja.
Komentar Anda