INI DASAR PEMIKIRAN PENTINGNYA KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA - PERAWAT INDONESIA

Header Ads

INI DASAR PEMIKIRAN PENTINGNYA KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA


Hingga saat ini vocal point kebijakan keperawatan dan keterwakilanya dalam berbagai agenda penting di Indonesia tidak jelas keberadaanya.

Apalagi pasca hilangnya Direktorat Keperawatan di kementerian kesehatan, walaupun masih belum bersifat independen namun masih berpeluang untuk diberikan ruang. Pembinaan praktik keperawatan sebagai amanat konsil keperawatan untuk peningkatan mutu pelayanan keperawatan menjadi terhambat, karena tidak ada lembaga Negara yang menjalankan fungsi tersebut.

Berbagai pemberitaan yang muncul tentang pelayanan kesehatan dan keperawatan dan perilaku perawat yang tidak sesuai harapan adalah salah satu akibat dari tidak efektifnya pembinaan mutu dan perilaku perawat.

Masyarakat Ekonomi Asean dan Globalisasi ,perawat memiliki potensi untuk peningkatan remittance yang dapat menambah devisa Negara. Dengan jumlah produksi lulusan pendidikan tinggi keperawatan 46.865 per tahun dan kemampuan penyerapan rata-rata dalam negeri hanya sekitar 24.825 per tahun,terdapat potensi kelebihan 22.060 perawat per tahun.

Potensi ini tidak dapat dimanfaatkan keluar negeri karena kurangnya pembinaan mutu,sertifikasi,registrasi dan lisensi yang tidak menggunakan lembaga dan system yang umum dikenal di dunia yaitu konsil keperawatan.

Selanjutnya sesuai dengan UU no 38 th 2014 yang diundangkan pada tanggal 17 oktober 2014 ,dalam pasal 63  disebutkan bahwa konsil keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perlu segera dibentuk KONSIL KEPERAWATAN melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia.